Sabtu, 24 September 2011

dalil shalat berjama'ah


A  AL  -   A   M   I   N   I  N         Jln. P a h l a w a n    Gg.  s a k t i   M e d a n
DALIL  YANG MEWAJIBKAN SHALAT DENGAN BERJAMA’AH



P
enomena sekarang ini di kalangan masyarakat kita, bahwa banyak orang yang menyepelekan pelaksanaan shalat berjama’ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan dari sebagian ulama. Maka dari itu melalui buletin ini penulis coba menjelskan tentang besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam Kitab-Nya yang agung dan diagungkan oleh Rasul -Nya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
            Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam Kitab-Nya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allahpun mengabarkan, bahwa menyepelekannya dan bermalas-malas dalam melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” [Al-Baqarah : 238]
Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” [Al-Baqarah : 43]
            Ayat yang mulia ini adalah nash yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan ikut serta bersama orang-orang yang melaksanakannya. Jika yang dimaksud itu hanya sekedar melaksanakannya (tanpa perintah berjamaah), tentu tidak akan disebutkan di akhir ayat ini kalimat (dan rukulah bersama orang-orang yang ruku’), karena perintah untuk melaksanakannya telah disebutkan di awal ayat.
            Selain itu, disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah radiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut
            Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama’ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit oleh dua orang agar bisa ikut shalat (berjama’ah)”.[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 654]
            Masih dalam Shahih Muslim, dikisahkan, bahwa suatu ketika Rasulullah pernah di datangi seorang tua yang  buta, yaitu abdullah bin ummi maktum, lalu ia berkata kepada Rasulullah,
“Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya keringanan untuk shalat di rumahku?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ?”
 ia menjawab, “Ya”,
beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah”
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 653]
            Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan wajibnya pelaksanaan shalat di rumah-rumah Allah yang dizinkan Allah untuk diserukan dan disebutkan namaNya.
            Maka wajib bagi setiap muslim adalah memperhatikan perkara ini, bersegera melaksanakannya dan menasehati anak-anaknya, keluarganya, tetangga-tetangganya dan saudara-saudara sesama Muslim, sebagai pelaksanaan perintah Allah dan RasulNya dan sebagai kewaspadaan terhadap larangan Allah dan Rasulnya, serta untuk menghindarkan diri dari menyerupai kaum munafiqin yang mana Allah telah menyebutkan sifat-sifat mereka yang buruk dan kemalasan mereka dalam melaksanakan shalat.



W A S S A L A M
                                          

Tidak ada komentar: