Sabtu, 29 Oktober 2011

Andai kau tanya pada ku sampai kapan ku mencintaimu....
maka ku kan jawab " ku mencintaimu sampai akhir hayat ku"
Andai manusia masih bisa mencintai setelah ia mati...
Maka ku juga akan tetap mencintai mu walau aku telah mati...
By hans

Senin, 17 Oktober 2011

Puisi

Bidadariku



Apalah arti puisi ini?
Barisan kata yang akan tewas di hadapan cinta
Untaian bunyi yang tak mampu menandingi rasa
Tapi izinkanlah puisi ini melukismu, bidadariku
Izinkanlah aku meluapkan tumpukan rindu

Bidadariku, kau telah lengkapi kehilangan ini
Rasa kosong yang hampir membunuhku
Kau selipkan cinta dalam lembaran jiwa yang terkoyak
Kemudian perlahan, kisahku terlengkapi

Bidadariku, biarlah semua mengalir
Dalam sangkaan-sangkaan yang kausimpan
Atau keraguan yang terbahak dalam benakmu
Jangan singkirkan itu, sebelum semua terjawab

Bidadariku, kita hanyalah dua penanya
Yang mempertanyakan kepada hidup
Tentang cinta, tentang rasa, dan rindu yang kita punya
Tunggulah, sampai keadilan cinta menjawabnya

Bidadariku, aku hanya makhluk lumpuh yang penuh luka
Rawatlah aku dan semua luka ini pada hari nanti
Disatu kesempatan, disaat yang lain
Saat Tuhan menyatukan kita

Medan, 22 Mei 2011

Selasa, 27 September 2011

KITA SEMUA HARUS DIMUSNAHKAN?



Kita Semua Harus Dimusnahkan?
Oleh : Shubhan Hasfi

            Masalah demi masalah, sambung menyambung di negeri ini. Seperti tak memiliki babak akhir. Belum selesai kasus A, muncul lagi kasus B. Kasus C masih diisukan, tiba-tiba sudah lahir kasus D. Begitu seterusnya. Seolah-olah, masalah demi masalah yang muncul ke permukaan, adalah sesuatu yang memang harus disimpan atau – bahkan –  ditabung untuk hari esok. Kita adalah generasi yang dibentuk dalam dimensi berkarat dan berat. Menyimpan ketidakmengertian nasib kita sendiri, kepada pilihan antara bersikap  apatis atau ekstrimis. Masalah menjadi begitu runyam, ketika kita tak tahu lagi jawaban apa yang akan kita suguhkan. Untuk menjawab, siapa, dan apa yang menjadi sumber masalahnya. Yang paling sering, kita memberi dua bunyi dari pertanyaan tadi. Yang pertama berbunyi “wajar”. Yang kedua berbunyi “entahlah”.

            Kita bentuk banyak opsi. Ada yang bernama Tim Khusus, Panitia Khusus, Badan Khusus, Komisi Khusus, Staf Khusus, dan banyak lagi khusus-khusus yang lain. Tapi keadaan tak berubah. Rakyat membutuhkan perubahan. Terlepas dari, apakah kita menayangkan tontonan yang berkelas, atau yang biasa. Dalam hal ini, keadilan sering terlihat rapuh dan gampang sobek. Seperti kertas-kertas yang gampang lebur oleh sesuatu, dengan kadar volume tertentu. Kenyataan cukup diramu sedemikian rupa, sehingga berubah wujudnya menjadi pernyataan. Kasus demi kasus yang mencemaskan perlahan menghilang dari balik tabir keadilan. Kemudian mengendap dan bersembunyi di suatu tempat yang tak pernah diketahui keberadaannya. Sehingga, yang lahir dari iklim krisis kepercayaan akan peran keadilan di negara ini hanyalah keputus-asaan belaka.

            Ternyata fenomena keputus-asaan dan kekecewaan dalam menanggapi permasalahan di Negara ini tak hanya terjadi pada level warung kopi saja. Wabah putus asa juga tengah berjangkit dikalangan intelektual. Khususnya di Perguruan Tinggi. Dalam seminar-seminar atau diskusi-diskusi tentang ‘kebenaran’ dan ‘idealisme’, penulis sangat sering mendengar argumen-argumen yang mengusulkan, agar manusia yang hidup di zaman ini lebih baik dimusnahkan semua – tanpa terkecuali. Untuk memulai peradaban baru yang lebih baik lagi tentunya. Alasannya, manusia-manusia yang hidup di zaman ini sudah tak dapat dipilih lagi mana yang benar, mana yang salah. Mana yang baik dan mana yang buruk. Secara pukul rata, kita adalah kebobrokan yang majemuk.

Pada satu perkuliahan yang penulis ikuti, seorang Asdos mengatakan bahwa ia pernah berdialog dengan seorang guru besar di sebuah Universitas Negeri terkemuka  kota Medan. Sebut saja guru besar itu bernama Profesor Z. Mereka membahas masalah keadilan, berikut solusi untuk mewujudkannya. Menanggapi permasalahan-permasalahan akut yang terjadi di Negara ini, Prof. Z berpendapat bahwa keadaan hanya dapat diubah dengan mengubah ulang karakter generasinya. Pertama-tama, kumpulkan bayi-bayi yang baru dilahirkan. Kemudian dibawa ke dalam hutan rimba yang dipastikan belum pernah diakses manusia. Selanjutnya, bayi-bayi itu dibesarkan dan didoktrin sedemikian rupa, sehingga tertanamlah nilai-nilai idealisme yang mapan. Setelah berhasil mendidik generasi pilihan tersebut secara millitan dan intelektual, tibalah saatnya bagi generasi tersebut untuk menghancurkan seluruh manusia yang ada di muka bumi ini hingga tak ada yang tersisa, selain generasi pilihan tersebut. Kemudian generasi pilihan tersebut memulai dan menata kembali kehidupan yang lebih jujur dan adil.

            Argumen Prof. Z sebenarnya bukanlah gagasan yang baru. Ide untuk membangun peradaban dengan jalan pemusnahan telah dipertontonkan sejak dulu. Kita bisa sebut nama seperti Stallin yang mendustai ajaran Marxisnya. Atau yang terbaru, sebuah pembantaian sekelompok anak muda penyokong partai Buruh di sebuah pulau bernama Utoeya di Norwegia oleh Anders Behring Breivik. Hanya karena beda partai. Hanya karena mimpi perubahan instan. Era 1940-an, dengan tokoh yang sangat kita kenal, yaitu Adolf Hitler (Fuhrer). Dalam catatan Hitler yang dibukukan dengan judul Mein Kampf, Hitler menganggap bahwa keadaan yang runyam di dunia ini hanya dapat diselesaikan dengan cara pemusnahan massal. Hitler bercita-cita ingin membangun sebuah Imperium yang kuat, yang lahir dari rahim peradaban Jerman. Imperium tersebut nantinya akan diisi oleh orang-orang dari Ras Arya (Ras Hitler). Yang cerdas dan millitan. Mereka yang terseleksi sebagai manusia-manusia pilihan nantinya, akan berkembang biak sehingga menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas pula. Sementara manusia-manusia yang tidak – atau kurang – berkualitas, harus disingkirkan dari muka bumi. Karena dianggap ‘sampah’. Hanya merugikan negara saja. Bagi Hitler, perlu diadakan perang sengit untuk membasmi generasi cacad yang tak menguntungkan peradaban.

            Umumnya, mereka yang menjadi berdarah dingin karena keadaan, adalah individu-individu yang tertekan oleh masalah-masalah yang bertumpuk. Sehingga, ketidakpercayaan terhadap “penanganan elit” mengantarkan lahirnya pembantaian yang sadis. Sesekali menjadi menjijikkan. Kita, walaupun dalam bentuk pretensif, nampaknya banyak yang mengarah pada pembantaian missal. Pembantaian missal dianggap pas untuk meringkas peristiwa yang semakin bobrok. Karena menunggu adalah sesuatu yang membosankan. Begitu pun dalam perubahan.

            Tentu kita masih sangat menghendaki kehidupan yang terbangun dengan nilai-nilai kebersamaan, kesadaran, dan kesamarataan. Selama ini, perjalanan panjang Negara kita terus berlanjut dengan perangkat-perangkat norma dan moralitas yang mengarah pada nilai-nilai luhur. Kita tentu tak menginginkan kebiadaban menjadi solusi. Namun, jika memang permasalahan-permasalahan yang terus ditabung di Negara ini tidak segera dibongkar, mungkin tak hanya umpatan-umpatan saja yang akan mencuat. Klimaks dari kekecewaan atas segala permasalahan yang disembunyikan dari balik tabir keadilan, akan berujung pada pemberontakan. Karena kepercayaan kebersamaan telah musnah. Lantas, apa yang akan terjadi, jika di Negara ini ternyata menyimpan banyak Hitler-Hitler yang baru? Dan apakah kita semua memang layak untuk dimusnahkan? 


Sabtu, 24 September 2011

Pentingnya Bimbingan Konseling Dalam Sekolah

Pentingnya Bimbingan Konseling dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Dalam hal apa dan bagaimanakah bimbingan konseling bisa berperan dalam peningkatan mutu pendidikan ? Jawabannya harus dimulai dari tiga hal yang bisa menjadi indikator dari kesuksesan pendidikan itu sendiri, yakni administrasi sekolah, pengajaran dan pembelajaran yang dilakukan, dan tentu saja hasil yang diperoleh oleh siswa. Secara nyata, bimbingan konseling mempunyai kaitan erat dengan ketiga hal ini, sehingga bisa dilihat peran bimbingan konseling dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pertama, kaitan antara bimbingan konseling dengan administrasi sekolah, dimana yang dimaksud dengan administrasi sekolah bukanlah aspek tata usaha, melainkan lebih pada aspek manajerial dan kepemimpinan sekolah. Tan (2004: 232) menyebutkan bahwa kesuksesan bimbingan konseling juga sangat tergantung pada administrasi, kepemimpinan di sekolah, dan seluruh sumber daya yang ada di sekolah. Secara khusus bimbingan konseling dan administrasi sekolah mempunyai hubungan yang bersifat mutualistik. Administrasi sekolah membutuhkan bimbingan konseling dalam hal masukan, saran-saran, dam laporan-laporan yang terutama berkaitan dengan kebutuhan siswa, tujuannya adalah supaya terjadi peningkatan mutu dan layanan yang diberikan pihak sekolah terhadap siswa (Winkel, 2005: 85). Dengan melakukan bimbingan dan konseling pada siswa, pihak BK diharapkan mengerti dan memahami apa yang menjadi kebutuhan siswa secara komperehensif untuk disampaikan pada pihak sekolah. Sedangkan bimbingan konseling juga terutama membutuhkan dukungan dan antusiasme dari pihak administrator sekolah baik dalam segi moral, etika, fasilitas, maupun profesionalitas. Dua kaitan ini sebenarnya mengindikasikan diperlukannya bimbingan konseling dalam hal meningkatkan kualitas layanan sekolah bagi siswa, baik dalam hal pendidikan maupun aspek pelayanan yang lainnya (afektif, psiko-sosial,dsb).
Kedua, kaitan antara bimbingan konseling dengan aspek pengajaran dan pembelajaran di sekolah. Aspek pengajaran dan pembelajaran di sekolah identik dengan kurikulum yang ada, dimana kemudian tujuannya adalah menyediakan pengalaman belajar bagi siswa. Sedangkan bimbingan konseling membantu siswa untuk meresapi pengalaman belajar tersebut. Dengan kata lain, bidang pengajaran menyajikan pengalaman belajar, sedangkan bimbingan konseling mengajak siswa untuk merefleksikan pengalaman belajar itu dalam konteks personal dan sosialnya (Winkel, 2005: 89). Artinya dengan masukan dari bimbingan konseling, kurikulum bisa menjadi lebih personal bagi siswa. Bimbingan konseling juga dapat membantu peningkatan aspek pengajaran dan pembelajaran dalam hal pengembangan kurikulum (agar sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas siswa) dan juga dalam penentuan penjurusan siswa, terutama agar penjurusan siswa tidak hanya didasarkan pada hasil tes IQ semata, tetapi juga memperhitungkan aspek minat, bakat, psikologis, dan kompetensi siswa.
Ketiga, keterkaitan antara bimbingan konseling dengan siswa. Dimana sesungguhnya, bimbingan konseling punya peran besar dalam meningkatkan kualitas siswa. Hal ini sejalan dengan tujuan utama dari bimbingan dan konseling di sekolah yakni untuk membantu individu (siswa) mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti: kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti: latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi) serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya. Dalam kaitan ini bimbingan dan konseling membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam hidupnya yang memiliki wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian dan keterampilan yang tepat berkenaan dengan diri sendiri dan lingkungannya (Prayitno, 2004: 114). Bimbingan konseling bertugas untuk membantu siswa dalam hal perkembangan belajar di sekolah (perkembangan akademis), mengenal diri sendiri dan mengerti kemungkinan-kemungkinan yang terbuka bagi mereka, sekarang maupun kelak, menentukan cita-cita dan tujuan dalam hidupnya, serta menyusun rencana yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan itu, serta mengatasi masalah pribadi yang mengganggu belajar di sekolah atau hubungan dengan orang lain, atau yang mengaburkan cita-cita hidup (Kartono, 2007). Dengan mengenal dan memahami siswa secara personal, psikologis maupun sosial, maka bimbingan konseling mengakomodasi keberagaman siswa, serta membantu siswa untuk mengalami pembelajaran yang terkait dan relevan dengan kehidupan mereka, dimana hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang kontekstual (Johnson, 2008: 21). Bimbingan konseling juga membantu siswa menemukan kapabilitas dan kecerdasannya masing-masing tanpa diukur hanya dari IQ sebagai harga mati. Karena di dalam masing-masing siswa setidaknya tersimpan delapan kecerdasan dasar yang bisa dioptimalkan dengan bantuan bimbingan konseling. Kedelapan kecerdasan itu di antaranya kecerdasan linguistik, matematis-logis, spasial, kinestetis-jasmani, musikal, interpersonal, intrapersonal, dan kecerdasan naturalis (Armstrong, 2004: 2-4). Bimbingan konseling juga dapat membantu siswa mengatasi permasalahannya dengan melakukan pemeliharaan pribadi dan mewujudkan prinsip keseimbangan. Bimbingan konseling menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk datang membuka diri tanpa waswas akan privacy-nya. Di sana menjadi tempat setiap persoalan diadukan, setiap problem dibantu untuk diuraikan, sekaligus setiap kebanggaan diri diteguhkan. Bahkan orangtua siswa juga dapat mengambil manfaat dari bimbingan konseling di sekolah, dalam rangka untuk lebih mengerti akan pribadi, kebutuhan, dan pergumulan anak mereka (Kartono, 2007).

Kesimpulan
Bimbingan konseling adalah sebuah layanan yang berorientasi pada siswa. Bimbingan konseling berusaha memahami keberadaan dan kebutuhan siswa, serta membantu siswa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Dari pemahaman akan kebutuhan siswa itulah, maka aspek pendidikan yang lain seperti administrasi dan kurikulum sekolah dibangun. Pijakannya sekali lagi adalah melayani siswa. Bahkan jika kebijakan yang dibuat pemerintah dalam bidang pendidikan juga merujuk pada pemahaman akan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi siswa, maka pendidikan Indonesia akan menjadi pendidikan yang tidak hanya bersifat top down, tetapi lebih bottom up dan berorientasi pada peningkatan kualitas siswa secara menyeluruh dan utuh, baik aspek akademis, psikologis, personal, maupun sosialnya. Jika aspek psikologis, personal dan sosiologis dari siswa bisa terlayani dengan baik, maka akan berimbas pada pencapaian akademik mereka. Namun sekali lagi, hal ini juga bergantung pada sinergi seluruh stakeholder pendidikan, mulai dari pembuat kebijakan, administrator sekolah, guru, dan implementasi dari bimbingan konseling itu sendiri, yang sudah seharusnya tidak menjadi “polisi sekolah” tetapi menjadi “gembala siswa”.


Perbedaan Bimbingan konseling umum dan bimbingan konseling islami
Perubahan paradigma BK Umum dengan BK Islami memiliki perbedaan yang cukup signifikan beberapa perbedaan diantarnya:
Landasan Keilmuan untuk BK Umum mengacu pada filsafat sedang BKIslami sumber landasannya Al quran dan AsSunnah
Konseling Umum tidak membahas tentang kehidupan akhirat sedangkan konseling agama membahas tentang itu

Perbedaan bimbingan konseling dan nasehat
II.        Perbedaan Konseling dengan Nasehat
           Nasehat
Memberitahukan klien apa yang sebaiknya klien lakukan, menghakimi perilakunya di masa lalu dan sekarang
           Konseling
Memberikan fakta-fakta sehingga klien dapat membuat keputusan, membuat klien bertanya dan mendiskusikan masalah pribadinya.

Hukum Pacaran Dalam Islam


            Hukum Pacaran Dalam Islam        
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya! …
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya? …

Jawaban:

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar, “Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Tags: artilkel